76 Akademi Dipayungi SKB

76 Akademi Dipayungi SKB
76 Akademi Dipayungi SKB
JAKARTA -- Langkah tegas langsung diambil pemerintah menyikapi 76 akademi kesehatan milik pemerintah daerah yang statusnya tidak jelas pasca dibatalkannya undang undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi. Untuk sementara, pemerintah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri sebagai payung hukum agar akademi penghasil perawat dan bidan tersebut tetap bisa meluluskan dan menerima mahasiswa baru.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno menjelaskan, sekarang ini sedang diurus SKB 3 menteri untuk memayungi statusnya. Payung hukum ini bisa digunakan 76 akademi kesehatan untuk mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

Sebab, lanjut Bambang, selama ini seluruh akademi tersebut hanya diakreditasi Kemenkes. Padahal, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2005 tentang tentang standar nasional pendidikan, hanya BAN PT yang berhak memberikan akreditasi untuk jenjang pendidikan tinggi.

’’Kalau diurus sampai perizinan butuh UU itu lama. Makanya butuh SKB agar bisa diakreditasi BAN PT. Supaya mereka bisa menerima mahasiswa dan mengeluarkan ijazah. Kita masih menunggu UU baru pengganti BHP keluar karena sekarang tidak ada cantolannya. Dicarikan terobosan dan disepakati SKB,’’ pungkas Bambang kepada INDOPOS (grup JPNN) di Jakarta, kemarin.

JAKARTA -- Langkah tegas langsung diambil pemerintah menyikapi 76 akademi kesehatan milik pemerintah daerah yang statusnya tidak jelas pasca dibatalkannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News