76 Akademi Dipayungi SKB

76 Akademi Dipayungi SKB
76 Akademi Dipayungi SKB
Menurut Bambang, dalam peraturan sekarang, pemerintah daerah tidak boleh menyelenggarakan pendidikan tinggi. Untuk itu harus ada perubahan status dengan dasar hukum sebuah UU. ’’Itu (mengubah) UU dan PP lama. Kita tidak perlu berpolemik,’’ tegasnya.

Diharapkan Bambang, akhir Desember ini SKB sudah selesai dibuat dan siap ditandatangani. Bahkan, draf SKB sudah masuk ke 3 kementerian yang terlibat sejak Rabu (1/12) lalu. ’’Ancaman (pelarangan meluluskan dan menerima mahasiswa baru) itu 2012. Kalau dibiarkan begitu saja (tidak jelas) sampai 2012 akan mati. Ijazah tidak diakui lagi. Sementara proses akreditasi itu memakan waktu 2 tahun. Makanya, jika 2010 ini SKB selesai mereka bisa mengurus akreditasi mulai awal 2011. Kemudian, di akhir 2011 akreditasi sudah keluar,’’ pungkas Bambang. (cdl)


JAKARTA -- Langkah tegas langsung diambil pemerintah menyikapi 76 akademi kesehatan milik pemerintah daerah yang statusnya tidak jelas pasca dibatalkannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News