Aturan Penyaluran Dana BOS Berlapis-lapis
Senin, 27 Desember 2010 – 20:07 WIB
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengawal pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2011 mendatang. “Kemenkeu akan menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas umum Daerah tiap tiga bulan, paling lambat 14 hari kerja di bulan Januari, tujuh hari kerja di bulan April, tujuh hari kerja di bulan Juli dan 14 hari kerja di bulan Oktober,” jelas Mendiknas di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (27/12).
Menurutnya, keterlibatan tiga kementerian tersebut diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan program BOS yang mekanisme penyalurannya sudah diubah.
Baca Juga:
Diungkapkan, sedikitnya ada empat buah produk hukum untuk kelancaran pelaksanaan tersebut. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pedoman Umum dan Pengalokasian dana BOS per kabupaten/kota yang didasarkan data jumlah siswa dari Kemdiknas.
Baca Juga:
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
- Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru