Penyidik Gayus Hanya Dihukum Minta Maaf
Selasa, 08 Februari 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA—Satu persatu para perwira Polri yang diduga terlibat dalam dugaan sindikasi mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan mendapatkan ganjaran. Setelah merekomendasikan pemecatan terhadap AKP Sri Sumartini, majelis Kode Etik Mabes Polri memvonis AKBP Mardiani penyidik yang memeriksa Gayus terbukti melakukan perbuatan tercela. Seperti diberitakan sebelumnya Mardiani diduga kuat terlibat dalam kasus Gayus bersama sejumlah perwira lainnya seperti Brigjen (pol) Raja Erizman, Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Kombespol Pambudi Pamungkas danKombespol Eko Budi Sampurno .
Hanya saja, hukuman yang dijatuhkan majelis kepada Mardiani tak seberat Sumatini atau Kompol Arafat Enanie yang lebih dulu divonis. Majelis hanya meminta Mardiani meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan kala menyidik Gayus Tambunan. ‘’AKBP Mardiyani telah divonis terbukti melakukan perbuatan tercela,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (8/2).
Permintaan maaf ini sendiri menurut Boy Rafli akan dilakukan secara tertulis kepada instansi. Hanya saja meski dinyatakan bersalah, Mardiani tak direkomendasikan dipecat. Hanya mendapatkan hukuman ringan dalam bentuk mutasi jabatan dan meminta maaf. ‘’ Tidak ada keputusan pimpinan sidang seperti itu (pemecatan). Dimutasikan,’’ tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA—Satu persatu para perwira Polri yang diduga terlibat dalam dugaan sindikasi mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan mendapatkan ganjaran.
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL