Penyidik Gayus Hanya Dihukum Minta Maaf

Penyidik Gayus Hanya Dihukum Minta Maaf
Penyidik Gayus Hanya Dihukum Minta Maaf
JAKARTA—Satu persatu para perwira Polri yang diduga terlibat dalam dugaan sindikasi mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan mendapatkan ganjaran. Setelah merekomendasikan pemecatan terhadap AKP Sri Sumartini, majelis Kode Etik Mabes Polri memvonis AKBP Mardiani penyidik yang memeriksa Gayus terbukti melakukan perbuatan tercela.

Hanya saja, hukuman yang dijatuhkan majelis kepada Mardiani tak seberat Sumatini atau Kompol Arafat Enanie yang lebih dulu divonis. Majelis hanya meminta Mardiani meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan kala menyidik Gayus Tambunan. ‘’AKBP Mardiyani telah divonis terbukti melakukan perbuatan tercela,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (8/2).

Permintaan maaf ini sendiri menurut Boy Rafli akan dilakukan secara tertulis kepada instansi. Hanya saja meski dinyatakan bersalah, Mardiani tak direkomendasikan dipecat. Hanya mendapatkan hukuman ringan dalam bentuk mutasi jabatan dan meminta maaf. ‘’ Tidak ada keputusan pimpinan sidang seperti itu (pemecatan). Dimutasikan,’’ tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Mardiani diduga kuat terlibat dalam kasus Gayus bersama sejumlah perwira lainnya seperti Brigjen (pol) Raja Erizman, Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Kombespol Pambudi Pamungkas danKombespol Eko Budi Sampurno .

JAKARTA—Satu persatu para perwira Polri yang diduga terlibat dalam dugaan sindikasi mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan mendapatkan ganjaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News