Ahmadiyah Terancam Dibubarkan

Hasil Pertemuan Kapolri, Menag, Jaksa Agung, dan Menkum-HAM

Ahmadiyah Terancam Dibubarkan
Ahmadiyah Terancam Dibubarkan
JAKARTA -  Pemerintah mengisyaratkan akan melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah di Indonesia. Kebijakan tegas itu diambil agar tidak ada penistaan terhadap ajaran agama Islam di tanah air. Juga mencegah aksi kekerasan kembali terjadi.

Keputusan itu dari hasil pertemuan tertutup antara Menteri Agama Suryadharma Ali, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Menkumham Patrialis Akbar di Kantor Menag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, kemarin (9/2). "Jika Ahmadiyah masih melakukan penyebaran ajarannya, akan kami tindak. Begitu pula jika ada warga yang melakukan kekerasan kepada anggota JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia)," ujar Suryadharma Ali. Menag mengatakan, ada beberapa dasar pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap Ahmadiyah.

Pertama, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah adalah sesat. Fatwa MUI itu menjadi rujukan bagi pemerintah untuk memberikan layak atau tidaknya ajaran Ahmadiyah disebar di Indonesia. "Fatwa MUI adalah referensi untuk mengambil keputusan secara permanen," ujar Suryadharma.

Dasar kedua adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ahmadiyah yang disusun 2008 lalu. Dalam SKB itu pemerintah meminta penganut Ahmadiyah meninggalkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam. Suryadharma mengatakan bahwa ajaran Ahmadiyah yang mengaku Islam, namun mereka memiliki kitab dan nabi sendiri adalah bentuk penodaan terhadap ajaran Agama Islam. "Sangat jelas dalam Islam Alquran adalah kitab suci dan tidak boleh diubah-ubah. Sedangkan Muhammad adalah nabi terakhir," ujarnya.

JAKARTA -  Pemerintah mengisyaratkan akan melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah di Indonesia. Kebijakan tegas itu diambil agar tidak ada penistaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News