Cirus Sinaga Segera Diadili di PN Tipikor

Cirus Sinaga Segera Diadili di PN Tipikor
Cirus Sinaga Segera Diadili di PN Tipikor
JAKARTA- Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa berkas penyidikan kasus korupsi yang melibatkan jaksa Cirus Sinaga dinyatakan lengkap atau P 21 pada Selasa (3/5), hari ini. Selanjutnya, kejaksaan menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

"Kita tunggu tahap dua (pelimpahan) dari penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad.

Dijelaskan Noor Rachmad, berkas perkara yang dinyatakan lengkap adalah untuk sangkaan terlibat mafia hukum dalam penanganan perkara penggelapan dengan terdakwa Gayus Tambunan. Jika telah dilimpahkan penyidik dan dibuat surat dakwaan, sambung Noor, Cirus yang saat ini masih tercatat sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelijen itu, akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Cirus jadi tersangka menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/319/2011/Bareskrim tanggal 31 Januari 2011. Jaksa karier yang resmi ditahan di Rutan Bareskrim sejak Sabtu (16/4) ini disangka telah melakukan pemerasan, menghalangi pemberantasan korupsi, dan mencoba melakukan pemerasan. Atau telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Atas tuduhan ini, mantan Ketua Tim Jaksa perkara pembunuhan yang didakwakan kepada mantan Ketua KPK, Antasari Azhar ini, terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

JAKARTA- Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa berkas penyidikan kasus korupsi yang melibatkan jaksa Cirus Sinaga dinyatakan lengkap atau P 21 pada Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News