4 Mata Pelajaran Bakal jadi Kewenangan Pusat

4 Mata Pelajaran Bakal jadi Kewenangan Pusat
4 Mata Pelajaran Bakal jadi Kewenangan Pusat
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan merubah pola penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Salah satu perubahan pola penerapan KTSP tersebut adalah dengan menarik pengelolaan 4 mata pelajaran (Mapel) yaitu Agama, Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), Bahasa Indonesia, dan Matematika dari daerah ke pusat.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, wacana perubahan pola penerapan KTSP tersebut timbul dari hasil review kurikulum yang dilakukan oleh Kemdiknas sejak tahun 2010 lalu. Meski belum menjadi kebijakan, namun nantinya pengelolaan empat mapel itu akan dilakukan secara nasional.

“Ini baru bocoran saja ya, belum saya setujui juga. Sekarang ini pola kurikulum KTSP kan semuanya diserahkan kepada daerah. Ke depannya nanti dimungkinkan ada pembagian pengelolaan. Khusus untuk empat mapel itu akan disusun, dikembangkan, dikendalikan dan diawasi oleh pusat atau nasional. Sedangkan mapel lainya mengenai seni budaya, sosial, dan muatan lokal itu semuanya diserahkan kepada daerah dan sekolah,” kata M Nuh ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (6/5) sore.

Menurutnya, pengambilalihan 4 mapel ini karena memiliki ikatan secara nasional. Selain matematika, 3 mapel lainnya adalah penalaran logika secara nasional dan umum.

Tapi, baik pemerintah pusat maupun daerah tetap tidak boleh membedakan matematika antar daerah. “Mulai dari persamaan simbol matematika dan lain-lain. Nah, materi-materi lainnya seperti Bahasa Indonesia harus disimpulkan secara universal,” tambahnya.

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan merubah pola penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Salah satu perubahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News