Nazaruddin dan Rosa Atur Jatah Fee ke DPR

Nazaruddin dan Rosa Atur Jatah Fee ke DPR
Mindo Rosalina Manulang pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/7). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
JAKARTA - Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, didakwa telah menyuap atasannya sendiri M Nazaruddin dan Sekretaris Kementreian Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharam. Perempuan kelahiran Dolok Sanggul, Sumatera Utara yang akrab dipanggil dengan nama Rosa itu juga didakwa ikut menikmati fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games yang didanai APBN.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Salim menyatakan bahwa Rosa bersama manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris, memberi uang dalam bentuk empat lembar cek senilai Rp 4,34 miliar  kepada M Nazaruddin selaku anggota DPR RI. Rosa juga memberi tiga lembar cek senilai Rp 3.28 miliar kepada Wafid Muharam.

Uang suap itu berasal dari PT DGI yang mengantongi kontrak proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang senilai Rp 191,6 miliar. "Pemberian itu karena Wafid selaku Kuasa Penggguna Anggaran dan M Nazaruddin selaku anggottta DPR RI, telah mengupayakan agar PT DGI menjadi pemenang proyek wisma atlet," ujar Agus Salim.

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Suwidya itu, JPU menguraikan, upaya untuk meloloskan PT DGI sebagai pemenang proyek SEA GAmes itu sudah dikondisikan sejak Juni 2010. Awalnya Rosa, El Idris, Nazaruddin dan Dudung Purwadi selaku Dirut PT DGI, bertemu di kantor PT anak Negeri di bilangan Warung Buncit, Jakarta Selatan, agar PT DGI bisa ikut dalam proyekk-proyek yang didanai APBN. Nazaruddin pun selanjutnya meminta Dudung dan El Idris berkoordinasi dengan Rosa.

JAKARTA - Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, didakwa telah menyuap atasannya sendiri M Nazaruddin dan Sekretaris

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News