Aset Tommy Kembali Dibekukan
Kalah di Pengadilan Inggris
Kamis, 25 Agustus 2011 – 06:09 WIB
JAKARTA - Harapan pemerintah Indonesia bisa menarik dana Hutomo Mandala Putra (Tommy Suharto) kembali terbuka. Gugatan uji materi Financial Intelligence Service (FIS) -semacam PPATK-nya Indonesia- dikabulkan. Imbasnya, asset putra bungsu Presiden Suharto sebesar sekitar 36 juta euro tetap berstatus dibekukan secara informal.
Keputusan tersebut diambil pada Senin, 22 Agustus 2011, lalu. "Iya, kami sudah mendengar, jaksa agung sudah berkoordinasi dengan kementrian keuangan dan luar negeri untuk langkah selanjutnya," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Cahyaning, kepada wartawan, di Jakarta, kemarin (24/8).
Baca Juga:
Cahyaning mengungkapkan, kendati sudah kalah, memburu aset Tommy tidak gampang. Pihaknya harus berkoordinasi lintas kementerian untuk melakukan langkah-langkah pengambilalihan aset. "Saya kira namanya peluang masih ada lah. Tapi, tetap harus melihat aturan-aturan hukum yang ada," katanya.
Selama ini, perburuan terhadap aset Tommy di luar negeri terus mengalami kendala. Aset senilai EUR 36 juta yang tersimpan di BNP Paribas dicurigai sebagai hasil korupsi di Indonesia. Namun, untuk mencairkannya, pemerintah Indonesia harus menunjukkan bahwa Tommy memiliki kasus korupsi di Indonesia.
JAKARTA - Harapan pemerintah Indonesia bisa menarik dana Hutomo Mandala Putra (Tommy Suharto) kembali terbuka. Gugatan uji materi Financial Intelligence
BERITA TERKAIT
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub