Aset Tommy Kembali Dibekukan

Kalah di Pengadilan Inggris

Aset Tommy Kembali Dibekukan
Aset Tommy Kembali Dibekukan
Sayangnya, Tommy tidak memiliki kasus korupsi. Kasus pembunuhan terhadap hakim Syarifuddin Kartasasmita tak bisa dijadikan dasar. Karena itulah, harapan pencairan aset itu ada pada kasus terakhir Tommy di Indonesia. Yakni, gugatan perdata terhadap perusahaan Tommy, PT Timor Putra Nasional (TPN) senilai Rp 1,2 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Juli 2010, Mahkamah Agung memenangkan JPN dengan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK). "Saya tidak tahu apakah kasus perdata bisa diajukan untuk pencairan aset karena itu bukan kasus korupsi. Tunggu saja hasil koordinasi," kata Cahyaning.

Di bagian lain, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Asset Tracking Working Group (terdiri dari ICW, TII, dan MTI) mempertanyakan keteguhan pemerintah membawa kembali asset Tommy di Inggris tersebut. Sebab, terkesan justru pemerintah Inggris yang lebih aktif membekukan asset Tommy yang diduga hasil korupsi, ketimbang pemerintah Indonesia.

"Yang perlu dicermati di sini, peran pemerintah mengambil aset Tommy," kritik Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, dalam media briefing, di kantor TII, Jakarta, kemarin. Menurut dia, sejak pemerintah Indonesia kalah dalam dalam pengadilan banding melawan Garnet -perusahaan yang dikendalikan Tommy- pada 2009, belum ada langkah lanjutan dari pemerintah Indonesia.

JAKARTA - Harapan pemerintah Indonesia bisa menarik dana Hutomo Mandala Putra (Tommy Suharto) kembali terbuka. Gugatan uji materi Financial Intelligence

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News