Aset Tommy Kembali Dibekukan
Kalah di Pengadilan Inggris
Kamis, 25 Agustus 2011 – 06:09 WIB
Sayangnya, Tommy tidak memiliki kasus korupsi. Kasus pembunuhan terhadap hakim Syarifuddin Kartasasmita tak bisa dijadikan dasar. Karena itulah, harapan pencairan aset itu ada pada kasus terakhir Tommy di Indonesia. Yakni, gugatan perdata terhadap perusahaan Tommy, PT Timor Putra Nasional (TPN) senilai Rp 1,2 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Pada Juli 2010, Mahkamah Agung memenangkan JPN dengan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK). "Saya tidak tahu apakah kasus perdata bisa diajukan untuk pencairan aset karena itu bukan kasus korupsi. Tunggu saja hasil koordinasi," kata Cahyaning.
Di bagian lain, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Asset Tracking Working Group (terdiri dari ICW, TII, dan MTI) mempertanyakan keteguhan pemerintah membawa kembali asset Tommy di Inggris tersebut. Sebab, terkesan justru pemerintah Inggris yang lebih aktif membekukan asset Tommy yang diduga hasil korupsi, ketimbang pemerintah Indonesia.
"Yang perlu dicermati di sini, peran pemerintah mengambil aset Tommy," kritik Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, dalam media briefing, di kantor TII, Jakarta, kemarin. Menurut dia, sejak pemerintah Indonesia kalah dalam dalam pengadilan banding melawan Garnet -perusahaan yang dikendalikan Tommy- pada 2009, belum ada langkah lanjutan dari pemerintah Indonesia.
JAKARTA - Harapan pemerintah Indonesia bisa menarik dana Hutomo Mandala Putra (Tommy Suharto) kembali terbuka. Gugatan uji materi Financial Intelligence
BERITA TERKAIT
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan