MK Anggap Hanya Oknum Suruhan jadi Tersangka

MK Anggap Hanya Oknum Suruhan jadi Tersangka
MK Anggap Hanya Oknum Suruhan jadi Tersangka
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini proses hukum kasus pemalsuan surat putusan MK tidak akan menyentuh aktor intelektual. Bahkan, penyidik Polri menurutnya hanya berkutat pada penetapan tersangka dari MK. Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengaku, pihaknya mendapat  bocoran bahwa penyidik akan menetapkan satu staf MK lagi sebagai tersangka kasus tersebut.

“Yang kami dengar staf panitera pengganti MK, Muhammad Faiz, akan dijadikan tersangka. Jika hal itu menjadi terjadi, maka dugaan kami benar, pengungkapan kasus ini hanya akan berhenti dengan menangkap pelaku kelas teri yang sebenarnya bekerja atas nama jabatan,” ungkapnya, di gedung MK, Kamis (8/9).

Menurutnya, keyakinan itu semakin terlihat dengan sikap Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Sutarman, yang terlihat tidak semangat lagi untuk membongkar kasus surat palsu MK itu. "Memo internal Kabareskrim tertanggal 3 Agustus 2011 yang memerintahkan penyidik untuk menetapkan mantan anggota KPU, Andi Nurpati, sebagai tersangka malah tidak dijalankan kok,” tandas Akil.

Dia menduga ada kekuatan lebih besar yang mengintervensi penyidik, sehingga Andi Nurpati tidak juga disentuh. Akil menuding Polri mencoba melawan arus akal sehat publik yang bisa menyimpulkan siapa orang bersalah dalam kasus tersebut. Padahal, untuk mengungkap keterlibatan Andi Nurpati sangat mudah dan sederhana membuktikannya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini proses hukum kasus pemalsuan surat putusan MK tidak akan menyentuh aktor intelektual. Bahkan, penyidik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News