MK Anggap Hanya Oknum Suruhan jadi Tersangka

MK Anggap Hanya Oknum Suruhan jadi Tersangka
MK Anggap Hanya Oknum Suruhan jadi Tersangka
“Berbagai sangkalan Andi sebenarnya bisa dipatahkan dengan argumen dan bukti-bukti yang ada, baik hasil tim investigasi MK, Panja Mafia Pemilu DPR, hasil rekonstruksi Polri di kantor KPU, MK, dan Stasiun JakTV, semua mengarah pada keterlibatan Andi Nurpati. Tapi kok yang kroco-kroco ini yang dijadikan korban, sementara Andi Nurpati tetap bebas berkeliaran,” sesalnya. (ris)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini proses hukum kasus pemalsuan surat putusan MK tidak akan menyentuh aktor intelektual. Bahkan, penyidik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News