Tanpa Ajudan, Mahfud Siap Dipanggil Penyidik

Tanpa Ajudan, Mahfud Siap Dipanggil Penyidik
Tanpa Ajudan, Mahfud Siap Dipanggil Penyidik
JAKARTA - Hukum itu bersumber dan dikontrol akal sehat (common sense) masyarakat. Karena itu, ketika penegakan hukum berjalan tidak sesuai akal sehat, maka pasti mendapat penolakan kuat dari publik. Diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, penetapan tersangka terhadap mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein, sangat tidak bisa diterima akal sehat.

Mahfud menjelaskan, untuk menunjukkan sebuah penyidikan berjalan sesuai prosedur atau tidak itu cukup mudah. Caranya, dengan membeberkannya ke publik dan otomatis akan muncul penilaian. Karena itu, ia sangat menyayangkan jika sampai muncul permainan penetapan tersangka dalam kasus surat palsu MK itu.

"Untuk menetapkan tersangka itu memang mudah, setiap keputusan apapun yang ingin kita keluarkan itu ada pasalnya semua. Kita mau menetapkan seseorang bersalah, itu bisa dicarikan pasalnya, begitu juga sebaliknya. Tapi, pada gilirannya common sense yang akan menilai apakah putusan itu benar atau salah," ucapnya, di gedung MK, Kamis (22/9).

Karena itu, menyangkut rasa keadilan, Mahfud mengaku siap membela mati-matian anak buahnya tersebut. Hal itu karena pengonsep surat palsu yang diduga dilakukan Andi Nurpati hingga kini bebas tidak tersentuh hukum. Menurutnya, langkah itu bukan termasuk bentuk intervensi MK terhadap kinerja penyidik. "Saya tidak akan intervensi penyidik dan kami juga tidak ingin diintervensi. Maksud saya, penetapan Andi Nurpati jadi tersangka itu soal kecil, tapi kami ingin keadilan ditegakkan terkait Pak Zainal," jelasnya.

JAKARTA - Hukum itu bersumber dan dikontrol akal sehat (common sense) masyarakat. Karena itu, ketika penegakan hukum berjalan tidak sesuai akal sehat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News