Respon Badan Publik Atas UU KIP Masih Rendah
Selasa, 27 September 2011 – 18:41 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Ramli Amin Simbolon, menyatakan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infrmasi Publik (KIP) efektif diberlakukan per 30 September 2010, KIP banyak menghadapi kendala dan tantangan. Menurutnya, masyarakat belum banyak memberi perhatian tentang keberadaan dan manfaat UU KIP. "Sementara UU Nomor 14/2008 mengharuskan Komisi Informasi Provinsi harus sudah dibentuk paling lambat dua tahun sejak UU itu diundangkan," ujarnya.
"Respon terhadap lahirnya Undang-Undang ini dan untuk mengimplemetasikanya masih sangat rendah," kata Ramli saat diskusi bertema "Memaksimalkan Peran Strategis Media Massa Dalam Implementasi UU No 14/2008" di hotel Millenium, Jakarta, Selasa (27/9).
Baca Juga:
Di sisi lain, kata dia, masyarakat sendiri belum memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan UU ini sehingga animo masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang berkaitan langsung dengan kepentingannya masih sangat rendah. Selain itu, respon dari badan-badan publik di daerah juga masih rendah. Disebutkannya, hingga saat ini baru sembilan provinsi yang sudah membentuk Komite Informasi Provinsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Ramli Amin Simbolon, menyatakan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
BERITA TERKAIT
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol