KPK Ingatkan Sultan Laporkan Kado dan Sumbangan

KPK Ingatkan Sultan Laporkan Kado dan Sumbangan
KPK Ingatkan Sultan Laporkan Kado dan Sumbangan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menaruh banyak perhatian terhadap pernikahan putri Sultan Hamengku Buwono. Sebagai lembaga anti korupsi, KPK meminta agar pihak Sultan melaporkan pemberian hadiah dan angpao perkawinan puterinya.

     

"Karena Sri Sultan Gubernur DI Yogyakarta, maka dia adalah Penyelenggara Negara (PN)," kata Wakil Ketua M Jasin di Jakarta, Selasa (18/10). Menurutnya, kewajiban untuk melaporkan hadiah perkawainan itu sudah diatur dalam pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Gratifikasi. Menurut Jasin, Undang-undang tersebut mengatur bahwa para penyelenggara negara harus melaporkan apapun yang dia terima kepada KPK.

     

Jasin meminta agar Sultan Hamengku Buwono melaporkan hadiah pernikahan puterinya dalam 30 hari setelah acara pernikahan. Jasin yang akan lengser sebagai pimpinan KPK Desember mendatang mengatakan bahwa sebagai seorang gubernur sekaligus raja yang menjadi panutan warganya, Sultan seharusnya memberikan contoh.

     

Sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam melaporkan hadiah pernikahan, Sultan harus menyampaikan data-data tentang pernikahan. Misalnya daftar tamu undangan, rincian lengkap daftar sumbangan, dan daftar pemberian karangan bunga dan bentuk yang lainnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menaruh banyak perhatian terhadap pernikahan putri Sultan Hamengku Buwono. Sebagai lembaga anti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News