KPK Ingatkan Sultan Laporkan Kado dan Sumbangan
Rabu, 19 Oktober 2011 – 07:17 WIB
Nah, apabila penyelenggara yang bersangkutan tidak melaporkan dan ternyata nantinya KPK menemukan adanya gratifikasi, maka KPK bisa memprosesnya sebagai tindakan pidana. Namun apabila yang bersangkutan melaporkan, maka KPK akan menyatakan apakah pemerian itu termasuk gratifikasi atau tidak. (kuh)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menaruh banyak perhatian terhadap pernikahan putri Sultan Hamengku Buwono. Sebagai lembaga anti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang
- Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Penguasaan Teknologi Digital
- Tinjau Progres Pembangunan BIH, Erick Thohir: Indonesia Siap Bersaing
- Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian dan Lembaga, Politikus Nasdem Merespons
- Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Korban Banjir Bandang & Longsor di Sulsel
- Usut Kasus Timah, Kejagung Bakal Periksa Sandra Dewi Hari Ini