KPK Ingatkan Sultan Laporkan Kado dan Sumbangan
Rabu, 19 Oktober 2011 – 07:17 WIB

KPK Ingatkan Sultan Laporkan Kado dan Sumbangan
Nah, apabila penyelenggara yang bersangkutan tidak melaporkan dan ternyata nantinya KPK menemukan adanya gratifikasi, maka KPK bisa memprosesnya sebagai tindakan pidana. Namun apabila yang bersangkutan melaporkan, maka KPK akan menyatakan apakah pemerian itu termasuk gratifikasi atau tidak. (kuh)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menaruh banyak perhatian terhadap pernikahan putri Sultan Hamengku Buwono. Sebagai lembaga anti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya