MUI Keluarkan Sertifikat Hewan Qurban
Jumat, 04 November 2011 – 08:51 WIB
TARAKAN-Sejumlah pelaku usaha pemotongan hewan ternak, baik ayam maupun sapi di Kota Tarakan mendapatkan sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat diberikan kepada pelaku usaha potong ayam yang telah mengikuti pelatihan yang digelar oleh MUI.
Sertifikat dari MUI ini menyatakan bahwa daging ayam yang dipotong oleh pemotong ayam tersebut sudah sesuai standar halal, karena pemotong hewannya telah memenuhi syariat Islam seperti yang diajarkan dalam pelatihan dari MUI tersebut.
Baca Juga:
“Jadi kalau ada masyarakat yang ragu apakah dagingnya halal atau tidak, bisa ditanyakan apakah pemotong daging tersebut sudah mempunyai sertifikasi dari MUI apa belum,” tutur KH Zainuddin Dalila, Ketua MUI Tarakan.
Pelatihan dan pembinaan terhadap pelaku pemotong hewan ternak se-kota Tarakan yang dilaksanakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibuka oleh Wakil Walikota Tarakan Suhardjo Trianto di sekretariat BAZ, Jl. KH Agus Salim, Selumit, Tarakan Tengah.
TARAKAN-Sejumlah pelaku usaha pemotongan hewan ternak, baik ayam maupun sapi di Kota Tarakan mendapatkan sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia
BERITA TERKAIT
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir