Kaltim Menggugat Keadilan Pemerintah Pusat

Kaltim Menggugat Keadilan Pemerintah Pusat
Kaltim Menggugat Keadilan Pemerintah Pusat
JAKARTA--Bupati Kutai Timur Isran Noor terus mendorong agar upaya menggugat (judicial review) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah di Mahkamah Konstitusi agar tidak terhenti di tengah jalan.

“Kita harus konsisten kalau berjuang itu. Jangan setengah-setengah,” tegas Isran Noor kepada Radar Tarakan (Group JPNN) di Jakarta kemarin. Dia juga berharap agar perjuangan mendapatkan keadilan dalam pembagian dana bagi hasil migas benar-benar bertujuan memperjuangkan keadilan bagi Kaltim. “Bukan berapa yang akan didapat bagi daerah. Kalau ada pandangan seperti ini, menurut saya salah,” kata ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apeksi) itu.

Isran sendiri mengaku, tidak mau berhitung berapa yang akan didapat Kutai Timur jika gugatan di MK dikabulkan. Padahal jika berbicara anggaran dari pusat yang mengalir ke Kutim sangat kecil. Tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan Kultim. Berbeda dengan daerah di Jawa menurut Isran sudah terbilang maju, tapi justru mendapat gelontoran anggaran yang cukup besar.

“Tapi itu tidak saya permasalahkan. Walaupun di sisi lain, jalan negara yang ada di Kutim cukup panjang, dua jalur lagi, tapi anggaran dari pusat untuk Kutim, kita paling kecil,” terang Isran Noor.

Isran juga menolak memberikan tanggapan ketika ditanya berapa idealnya yang diterima Kutim jika judicial review UU 33/2004 dimenangkan penggugat yang terdiri dari Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB), empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kaltim, serta dua penduduk Kutai Kartanegara itu.

JAKARTA--Bupati Kutai Timur Isran Noor terus mendorong agar upaya menggugat (judicial review) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News