Kaltim Menggugat Keadilan Pemerintah Pusat
Jumat, 25 November 2011 – 10:31 WIB
Namun Luther mengatakan angka tersebut bukanlah baku. “Kita tidak mau hitung-hitungan karena ada persentase. Hitungan pastinya kita belum tahu. Justru itu kita minta kepada pemerintah daerah sekarang selaku eksekutor, berapa persentase yang ingin diminta dari migas. Dari situ baru bisa kita perhitungkan, berapa yang dihasilkan, persentase bagaimana. Terus pembagian pusat dan daerah berapa,” kata Luther Kombong.
Dia juga belum berani menyampaikan idealnya Kaltim dapat berapa dari dana bagi hasil Migas tersebut. Karena itu, Luther menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk menghitungnya. “Kami hanya mengawal untuk memperjuangkan ini. Karena tidak mungkin gubernur atau bupati/walikota ada di depan,” terangnya.
Luther menambahkan, pada sidang pertama di MK, majelis hakim juga menyarankan kepada pemohon gugatan UU 33/2004 harus jelas berapa yang diinginkan Kaltim. “Jadi yang kita harapkan sekarang sebetulnya adalah dukungan dari semua pihak di Kaltim. Jangan sampai ada yang lain lagi pemikirannya. Karena ini betul-betul untuk kepentingan Kaltim,” harap Luther Kombong.(ris/ngh)
JAKARTA--Bupati Kutai Timur Isran Noor terus mendorong agar upaya menggugat (judicial review) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar