Kaltim Menggugat Keadilan Pemerintah Pusat
Jumat, 25 November 2011 – 10:31 WIB

Kaltim Menggugat Keadilan Pemerintah Pusat
Baca Juga:
“Karena Kaltim ini posisi bargaining-nya di elit politik itu kurang. Kita punya posis bergaining (di pusat) karena kita kaya sumber daya alamnya,” kata Luther Kombong. Namun yang disayangkan, kata Luther, kekayaan alam yang melimpah tetapi kemiskinan masih terjadi di mana-mana. Infrastruktur juga masih sangat kurang memadai, apalagi jika bicara tentang realita di wilayah perbatasan.
“Sehingga kita mencari suatu jalan bagaimana supaya suara rakyat Kaltim bisa didengar di pusat,” jelasnya mengenai tujuan pihaknya menggugat UU 33/2004 tersebut.
Menurut Luther, sebenarnya ada dua jalan secara konstitusional untuk memperjuangkan keadilan dalam dana bagi hasil Migas. Pertama, melalui revisi UU Migas tentang bagi dana hasil. “Tapi ini lama. Di DPD digoreng, DPR digoreng lagi, lalu di pemerintah digoreng. Ada intervensi asing,” bebernya.
JAKARTA--Bupati Kutai Timur Isran Noor terus mendorong agar upaya menggugat (judicial review) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana