Usai Nikahkan Anak, Mantan Dewan Ditangkap
Jumat, 25 November 2011 – 10:23 WIB
DONGGALA- Mantan anggota DPRD Donggala Andi Malik Mappiase, terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Donggala tahun 1999-2004, ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Andi Malik ditangkap setelah selama 3 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Donggala. Dengan ditangkapnya Andi Malik Mappiase, berarti Kejari Donggala masih mencari satu orang lagi, yakni I Ketut Mardika yang kini masih DPO.
Menurut Jaksa Evan Satria SH, penangkapan terhadap mantan Ketua DPC PPP Donggala itu terjadi pada Senin (21/11) malam lalu. Menariknya, Andi Malik ditangkap usai mendampingi resepsi pernikahan anaknya di Swiss Belhotel. Kini mantan politisi itu harus menjalani ketetapan Mahkamah Agung (MA), yakni dipenjara selama empat tahun.
Baca Juga:
"Tersangka, memang sudah DPO kurang lebih tiga tahun. Keberadaannya di Palu berdasarkan informasi, kami ketahui sudah beberapa hari sebelum resepsi. Hanya kami memilih, lebih baik menangkapnya setelah usai menjalankan prosesi pernikahan anaknya yang cewek, " kata Evan yang juga ketua tim penangkapan terhadap Andi Malik Mappiase.
Baca Juga:
DONGGALA- Mantan anggota DPRD Donggala Andi Malik Mappiase, terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Donggala tahun 1999-2004,
BERITA TERKAIT
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari