KIP Aceh Diminta Taati Qanun
Jumat, 02 Desember 2011 – 15:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dengan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Sengketa ini digugat oleh Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah. Selain itu, Ia juga menyayangkan sikap KPU Pusat mengeluarkan peraturan Pilkada dengan surat Nomor 235/2011 tanggal 2 Mei 2011 karena telah menganggu mekanisme pengaturan Pilkada di Aceh. "Sementara wewenang tersebut merupakan tugas Pemerintahan Aceh dalam hal ini DPR Aceh dan Pemerintah Aceh," tegasnya.
Hasbi meminta MK menetapkan KPU/KIP Aceh tidak berwenang menetapkan aturan tahapan Pilkada jika bertentangan dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh terkait Pemilihan Kepala Daerah. "Meminta MK membatalkan seluruh tahapan Pilkada yang sudah dilaksanakan oleh KIP Aceh di Aceh karena melanggar konstitusi," kata Hasbi saat sidang di gedung MK, Jakarta, Jumat (2/12)
Baca Juga:
Hasbi menilai, KIP Aceh adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Karenanya, dalam mekanisme dan pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada aturan Undang-Undang tersebut. "KIP merupakan salah satu kekhususan Aceh dibandingkan daerah lain baik dari jumlah anggota maupun mekanisme kerjanya," ujar Hasbi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dengan
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik