KIP Aceh Diminta Taati Qanun
Jumat, 02 Desember 2011 – 15:01 WIB
Dijelaskannya, KIP Aceh harus menaati Qanun Pilkada dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Namun, dengan berpedoman pada peraturan KPU, KIP Aceh telah menetapkan beberapa tahapan Pilkada. Seharusnya, imbuh dia, tahapan Pilkada tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah Qanun Aceh tentang Pilkada diselesaikan dalam pembahasan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP