KIP Aceh Diminta Taati Qanun

KIP Aceh Diminta Taati Qanun
KIP Aceh Diminta Taati Qanun
Dijelaskannya, KIP Aceh harus menaati Qanun Pilkada dalam  melaksanakan tugas dan fungsinya. Namun, dengan berpedoman pada peraturan KPU, KIP Aceh  telah menetapkan beberapa tahapan Pilkada. Seharusnya, imbuh dia, tahapan Pilkada tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah Qanun Aceh tentang Pilkada diselesaikan dalam pembahasan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News