Eksepsi Ditolak, Mantan Pegawai KPK Tetap Diadili
Selasa, 03 Januari 2012 – 21:12 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk tetap mengadili mantan pegawai KPK, Endro Laksono yang didakwa korupsi uang perjalanan dinas. Melalui putusan sela, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Endro maupun penasihat hukumnya.
"Keberatan tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari penuntut umum dijadikan dasar pemeriksaan terdakwa di persidangan," ujar hakim ketua, Pangeran Napitupulu saat mengucapkan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2).
Baca Juga:
Sebelum putusan sela dibacakan, hakim anggota, Anwar, menguraikan bahwa eksepsi yang diajukan Endro ataupun tim penasihat hukumnya sudah memasuki pokok perkara. Karenanya, keberatan tidak dapat diterima dan pemeriksaan di persidangan harus dilanjutkan.
Permintaan dari Endro dan kuasa hukumnya agar diadili di Pengadilan Tipikro Bandung juga tidak dikabulkan majelis. Sebab, tempat kejadian perkaranya maupun sebagian besar saksi ada di Jakarta.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk tetap mengadili mantan pegawai KPK, Endro Laksono yang didakwa korupsi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor Darah Demi Penuhi Kebutuhan Stok
- Cerita di Balik Gunung Terbersih di Indonesia, Kembang
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan