Pemotongan Gunakan Gaji Pokok 2010

Pemotongan Gunakan Gaji Pokok 2010
Pemotongan Gunakan Gaji Pokok 2010
BOGOR--Pemotongan tunjangan sertifikasi yang diklaim Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor telah sesuai peraturan perundang-undangan, mendapat tentangan dari sejumlah guru. Mereka mengaku pemotongan tersebut tidak sesuai dengan jumlah gaji pokok para guru. Sehingga, meminta agar pajak penghasilan (pph) sebesar 5 hingga 15 persen dikaji kembali.

Berdasarkan informasi yang diterima Radar Bogor (Group JPNN), penghitungan tunjangan sertifikasi menggunakan gaji pokok 2010 yakni sebesar Rp2.670.000. Padahal, tahun lalu ada kenaikan sekitar 15 persen sehingga gaji yang diterima guru menjadi Rp3.030.000. Namun, pada kenyataannya yang dijadikan dasar pemotongan pph adalah gaji pokok 2010.

Apabila guru mendapatkan penghasilan sebesar Rp3.030.000 jika dikalikan 12 bulan, maka jumlah tunjangan sertifikasi yang diperoleh seharusnya sebesar Rp30.906.000 setelah dipotong pajak. Yang menjadi permasalahan adalah pemerintah menggunakan gaji pokok 2010 sebesar Rp2.670.000 dikalikan selama 12 bulan, yang hasilnya berjumlah Rp25.194.000 dipotong pajak. Di sini ada potongan sebesar Rp4.446.000.

“Kita tentu kaget saat mengetahui penghitungan potongan pajak dikenakan gaji pokok tahun 2010. Padahal, sekarang gaji kami sudah naik, lalu ke mana sisa anggaran lain,” kata salah satu guru yang enggan disebutkan namanya kepada Radar Bogor, kemarin.

BOGOR--Pemotongan tunjangan sertifikasi yang diklaim Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor telah sesuai peraturan perundang-undangan, mendapat tentangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News