Pemotongan Gunakan Gaji Pokok 2010
Kamis, 12 Januari 2012 – 09:38 WIB
BOGOR--Pemotongan tunjangan sertifikasi yang diklaim Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor telah sesuai peraturan perundang-undangan, mendapat tentangan dari sejumlah guru. Mereka mengaku pemotongan tersebut tidak sesuai dengan jumlah gaji pokok para guru. Sehingga, meminta agar pajak penghasilan (pph) sebesar 5 hingga 15 persen dikaji kembali.
Berdasarkan informasi yang diterima Radar Bogor (Group JPNN), penghitungan tunjangan sertifikasi menggunakan gaji pokok 2010 yakni sebesar Rp2.670.000. Padahal, tahun lalu ada kenaikan sekitar 15 persen sehingga gaji yang diterima guru menjadi Rp3.030.000. Namun, pada kenyataannya yang dijadikan dasar pemotongan pph adalah gaji pokok 2010.
Baca Juga:
Apabila guru mendapatkan penghasilan sebesar Rp3.030.000 jika dikalikan 12 bulan, maka jumlah tunjangan sertifikasi yang diperoleh seharusnya sebesar Rp30.906.000 setelah dipotong pajak. Yang menjadi permasalahan adalah pemerintah menggunakan gaji pokok 2010 sebesar Rp2.670.000 dikalikan selama 12 bulan, yang hasilnya berjumlah Rp25.194.000 dipotong pajak. Di sini ada potongan sebesar Rp4.446.000.
“Kita tentu kaget saat mengetahui penghitungan potongan pajak dikenakan gaji pokok tahun 2010. Padahal, sekarang gaji kami sudah naik, lalu ke mana sisa anggaran lain,” kata salah satu guru yang enggan disebutkan namanya kepada Radar Bogor, kemarin.
BOGOR--Pemotongan tunjangan sertifikasi yang diklaim Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor telah sesuai peraturan perundang-undangan, mendapat tentangan
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar