Reformasi Birokrasi di Daerah tak Sesuai Standar Nasional

Reformasi Birokrasi di Daerah tak Sesuai Standar Nasional
Reformasi Birokrasi di Daerah tak Sesuai Standar Nasional
JAKARTA - Reformasi birokrasi di daerah yang sudah dimulai sejak 2011, kini semakin dimantapkan. Pemerintah daerah pun diminta secepatnya menyusun Perda (peraturan daerah) yang berkaitan dengan publik. Lantaran salah satu indikator dari berhasilnya pelaksanaan reformasi adalah tingkat layanan publik yang maksimal kepada masyarakat.

"Percepatan reformasi birokrasi di daerah harus didukung oleh seluruh stakeholder di daerah juga. Kemenpan & RB pun terus mendorong agar pemda segera membuat Perda yang berhubungan dengan publik. Contohnya pelayanan pengurusan akte kelahiran, KTP, dan lain-lain," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo di Jakarta, Sabtu (14/1).

Dia menyebut, banyak daerah sebenarnya sudah melakukan reformasi birokrasi meski standarnya belum sesuai grand design dan roadmap nasional. Sebagai imbalan terhadap pengetatan kinerja itu, pemda pun membelakukan tunjangan daerah.

"Jadi sebelum program RB diberlakukan ke daerah, mereka sebenarnya sudah memulai juga, walaupun formatnya belum sesuai dengan kebijakan RB nasional. Pemberian tunjangan daerah itu juga punya relevansi terhadap kinerja. PNS yang kinerjanya baik diberi tunjangan lebih. Sedangkan yang jelek dipotong tunjangan daerahnya," tuturnya.

JAKARTA - Reformasi birokrasi di daerah yang sudah dimulai sejak 2011, kini semakin dimantapkan. Pemerintah daerah pun diminta secepatnya menyusun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News