Pendapatan Dua Kali Lipat, Wajar Uji Kompetensi

Pendapatan Dua Kali Lipat, Wajar Uji Kompetensi
Pendapatan Dua Kali Lipat, Wajar Uji Kompetensi
PALEMBANG – Langkah para guru untuk menjadi peserta program sertifikasi semakin berat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mensyaratkan calon peserta sertifikasi guru harus mengikuti uji kompetensi dulu. Pendek kata, uji kompetensi menjadi syarat penetapan peserta sertifikasi guru tahun ini.

Pelaksanaan uji kompetensi dimulai 25 Februari mendatang. Untuk para guru yang tidak lulus, diberi kesempatan mengulang hingga empat kali. Terkait aturan baru itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel, Drs Ade Karyana MEd mengatakan, secara resmi belum mendapatkan kabar dari Kemendikbud.

”Tapi memang, itu sudah rencana sejak beberapa waktu lalu. Bagus juga kalau diterapkan,” katanya kepada koran ini, kemarin. Menurut Ade, sudah seharusnya para guru yang sudah bersertifikasi punya kinerja yang lebih baik dari guru yang belum lulus sertifikasi.

Pasalnya, dari sisi pendapatan mereka ini dua kali lipat dari yang diterima guru yang belum lulus sertifikasi. ”Kalau sudah besertifikasi, artinya kinerja mereka juga harus bagus. Profesional,” ucapnya. Kalau guru besertifikasi tapi kinerjanya sama atau bahkan lebih jelek dari guru yang belum besertifikasi itu artinya sudah menyalahi aturan.

PALEMBANG – Langkah para guru untuk menjadi peserta program sertifikasi semakin berat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News