Dokter Ira Terancam Pidana 6 Tahun

Dokter Ira Terancam Pidana 6 Tahun
Dokter Ira Terancam Pidana 6 Tahun
TANGERANG - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik melalui dunia maya dengan terdakwa dr Ira Simatupang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin (13/2). Mantan dokter RSUD Tangerang ini dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dokter ahli kandungan  itu juga dijerat pasal 130 dan 311 KUHP.

 

Dengan dakwaan berlapis itu, dr Ira diancam 6 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Putri Ayu terungkap terdapat 876 email berisikan kata-kata penghinaan yang dibuat Ira. Tulisan surat elektronik itu dikirim dari akun irasimatupang@yahoo.com kepada makentur@yahoo.com yang merupakan email milik Direktur Utama (Dirut) RSUD Tangerang, dr MJN Mamahit SPOG.

Surat elektronik itu juga dikirimkan kepada email dr Bambang Gunawan, lalu kepada Sherly (istri dr Bambang) dan kepada dr Joseph Talangi alias JT  yang disebut-sebut hendak memerkosa Ira. Dokter berkerudung yang mengaku dipecat dari RSUD Tangerang itu juga dituding mengirimkan tulisan penghinaan itu ke Facebook.

    

Tidak senang, Bambang melaporkan Ira ke polisi hingga kasusnya bergulir ke persidangan. Dalam pembacaan itu, terungkap kalau Bambang menerima 867 buah email berisikan kalimat penghinaan dari Ira.  ”78 tulisan dari 867 email yang dikirim Ira dengan Blackberry itu berisikan tulisan penghinaan dan kata-kata jorok,” terang JPU Putri dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ridwan Ramli.

TANGERANG - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik melalui dunia maya dengan terdakwa dr Ira Simatupang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News