Dinilai Janggal, Ada CV Menangi Tender Rp22 Miliar
Selasa, 28 Februari 2012 – 11:43 WIB
BANJARMASIN - Dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa senilai RP70,3 miliar di Universitas Lambung Mangkurat, sepertinya tidak hanya berupa dugaan mark up atas harga barang yang dibeli oleh rekanan pemenang lelang. Dimana ada dugaan, spesifikasi barang yang tidak sesuai, hal inilah yang sekarang didalami oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Belakangan, hasil penelusuran Radar Banjarmasin, justru menemukan sejumlah kejanggalan sejak proses lelang pengadaan untuk tiga fakultas (Teknik, Kedokteran dan MIPA, Red) ini dilakukan. Ketua LPSE Provinsi Kalsel Ir H Fachrul Rozie menjelaskan, aturan mengenai pelelangan secara jelas sudah tercantum dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Beberapa hal yang diatur antara lain mengenai klasifikasi rekanan yang boleh mengikuti lelang. Ada dua klasifikasi yakni kecil dan non kecil. Klasifikasi kecil berarti lelang yang nilainya dibawah Rp2 miliar. Rekanan yang berbentuk CV boleh ikut dalam pelelangan klasifikasi kecil.
Salah satu keanehan, pemenang lelang di Fakultas Kedokteran pada pengadaan Alat Laboraturium Terpadu dan Skill Laboraturium FK senilai Rp22.926.620.000 adalah CV Marga Jaya.
Baca Juga:
Wartawan koran ini pun mencoba membandingkan dengan ketentuan pelelangan kepada instansi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kalsel.
Baca Juga:
BANJARMASIN - Dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa senilai RP70,3 miliar di Universitas Lambung Mangkurat, sepertinya tidak hanya berupa
BERITA TERKAIT
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi