Dinilai Janggal, Ada CV Menangi Tender Rp22 Miliar
Selasa, 28 Februari 2012 – 11:43 WIB
Klasifikasi kedua adalah non kecil, artinya pelelangan pada klasifikasi jenis ini nilainya lebih dari Rp2 miliar.
Baca Juga:
"Kalau Rp2 miliar keatas itu masuk non kecil. Siapa yang boleh ikut tentunya rekanan yang mampu, kalau CV tidak boleh ikut, rekanan harus berbentuk PT," terang Fachrul Rozie.
Hal lain yang ditemukan Radar Banjarmasin, pengumuman lelang atas empat paket proyek di tiga fakultas ini, ditemukan di dua website berbeda. Yakni di website Unlam dengan alamat lpse.unlam.ac.id dan website Kementerian Pendidikan Nasional dengan alamat website lpse.kemdiknas.go.id. Pada website tersebut ditemukan kejanggalan terkait perusahaan yang mengikuti proses pendaftaran lelang.
Seperti pada situs lpse.unlam.ac.id, ada sekitar 19 peserta lelang yang mendaftar sedangkan di situs lpse.kemdiknas.go.id, hanya 14 peserta yang mengikuti lelang. Menariknya, pada kedua situs berbeda tersebut ada dua perusahaan yang memiliki alamat dan direktur yang sama. Perusahaannya adalah CV Trijaya Arthagraha dan CV Marga Jaya dengan alamat Jl Cempaka Besar No 29 B, Banjarmasin dan direkturnya atas nama Kaspul Anwar.
BANJARMASIN - Dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa senilai RP70,3 miliar di Universitas Lambung Mangkurat, sepertinya tidak hanya berupa
BERITA TERKAIT
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir