Dinilai Janggal, Ada CV Menangi Tender Rp22 Miliar

Dinilai Janggal, Ada CV Menangi Tender Rp22 Miliar
Dinilai Janggal, Ada CV Menangi Tender Rp22 Miliar
Kedua perusahaan dengan direktur yang sama ini mendaftar proyek lelang untuk Pengadaan Alat Laboraturium Terpadu dan Skil Laboraturium FK Kedokteran dengan nilai proyek sebesar Rp22.926.620.000.

Anehnya, di LPSE Unlam hanya memuat nama peserta lelang yang berjumlah 19 peserta tanpa ada pemenang lelang. Sedangkan di LPSE Kemendiknas, mencantumkan 14 peserta dengan mengumumkan pemenang lelang. Yakni yang memenangkan tender Pengadaan Alat Laboraturium Terpadu dan Skill Laboraturium FK Kedokteran adalah CV Marga Jaya.

Padahal di dalam PP RI No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintahan dalam lampiran 2 tentang tata cara pemilihan penyedia barang disebutkan, seseorang dilarang mewakili lebih dari satu perusahaan dalam pendaftaran atau pengambilan dokumen. Pada peraturan yang sama, setiap peserta baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan hanya boleh memasukan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.

Menanggapi kejanggalan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Ramadani SH mengatakan, untuk masalah proses lelang yang diduga bermasalah, pihaknya akan menyelidiki dan menelusurinya, sebab proses lelang sifatnya hanya proses administratif saja.

"Kita akan lihat apakah dalam proses administratif tersebut ada berdampak pada kerugian keuangan negara. Kalau memang berdampak tentu akan kita proses dan bisa dikenakan sanksi pidana," tegasnya.

BANJARMASIN - Dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa senilai RP70,3 miliar di Universitas Lambung Mangkurat, sepertinya tidak hanya berupa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News