Kemenag Setuju Sistem Akademik PT Diurus Kemendikbud
Selasa, 06 Maret 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) bersedia jika adanya usulan bahwa sistem akademik pendidikan tinggi islam ditangani atau dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Akan tetapi, penyelenggaraan pendidikan tinggi itu tetap harus dipegang oleh Kemenag.
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Nur Syam menjelaskan, sistem akademik yang dipegang oleh Kemdikbud adalah operasional dan pengangkatan guru besar. Namun penyelenggaraan pendidikannya tetap dibawah Kemenag, yakni penerbitan ijazah yang masih dapat ditandatangi oleh Kemenag.
"Kami sepakat jika sistem akademik pendidikan tinggi Islam tetap masuk dalam Kemdikbud. Akan tetapi, kami tetap harus memegang pengelolaan penyelenggaraan pendidikan akademik dan vokasional yang relevan dengan Kemenag," jelas Nur Syam usai rapat koordinasi di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Selasa (6/3).
Nur Syam menyebutkan, pendidikan tinggi yang hingga saat ini berada di bawah Kemenag, antara lain Universitas Islan Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).
JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) bersedia jika adanya usulan bahwa sistem akademik pendidikan tinggi islam ditangani atau dikelola oleh Kementerian
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
- Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru