MUI: Anak Hasil Zinah Tak Berhak Menuntut Ayahnya
Rabu, 14 Maret 2012 – 10:49 WIB
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak mendapatkan akta kelahiran dan perlakuan yang sama pada anak yang lahir di luar pernikahan ditentang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, MUI berpendapat bahwa pemberian status yang sama pada anak yang lahir dari hubungan zinah, dianggap melawan hukum syariah Islam yang dituangkan dalam putusan Fatwa MUI. Disebutkan ulama ini, putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 jelas melampaui kewenangannya. Pasalnya, putusan tersebut tak hanya mengatur kedudukan anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, tetapi juga dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktkan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Karena nyata pelanggaran terhadap syariat Islam, maka sebagai umat muslim tak perlu mematuhi putusan tersebut. Putusan tersebut juga melanggar Pasal 29 UUD 1945,” kata Ketua komisi bidang fatwa MUI, Ma’ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa (13/2).
Baca Juga:
Menurut Ma’ruf Amin, putusan MK itu perlu segera dianulir. Karena putusan MK telah mengacaukan tatanan hukum syariah Islam yang secara jelas mengatur persoalan anak dalam pernikahan.
Baca Juga:
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak mendapatkan akta kelahiran dan perlakuan yang sama pada anak yang lahir di luar
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Dukung Fashion Show 'Keindahan Karya Kain' di San Polo Italia
- Cobra Dental Innovation Day, Ikhtiar Memajukan Dunia Kedokteran Gigi Indonesia
- Heritage Garden, Venue Wedding Outdoor Terbaru di Jakarta
- 5 Manfaat Daun Binahong, Ampuh Obati Penyakit Ini
- 5 Khasiat Air Garam yang Bikin Kaget, Wanita Pasti Suka
- Jaga Kesehatan Gigi dengan Menggunakan 4 Bahan Alami Ini