PTN Berhak Tolak Calon Mahasiswa Dari Sekolah Curang
Rabu, 14 Maret 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diperbolehkan menolak calon mahasiswa dari sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dalam memberi nilai rapor. Bahkah PTN juga berhak memasukkan calon mahasiswa yang terbukti curang ke dalam daftar hitam (black list).
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemdikbud, Toto Supriyanto mengatakan, langkah tersebut terpaksa diterapkan guna menekan angka kecurangan di lingkungan sekolah. “Sebenarnya pemerintah juga tidak terlalu kaku untuk menerapkan mekanisme ini. Tentunya kita akan mendorong sekolah dan siswa untuk berlaku jujur terlebih dahulu," kata Toto di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (14/3).
Baca Juga:
Namun ia juga memasang syarat. "Kalau sudah didorong masih melakukan (kecurangan), maka terpaksa mekanisme ini harus dilakukan,” tegasnya.
Dengan begitu, lanjut Toto, pemerintah meminta kepada seluruh sekolah di Indonesia untuk bertindak jujur, apalagi yang menyangkut dengan nilai akademik siswa. Ia mengingatkan pentingnya kejujuran termasuk dalam hal akademik.
JAKARTA - Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diperbolehkan menolak calon mahasiswa dari sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dalam memberi nilai
BERITA TERKAIT
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional