PTN Berhak Tolak Calon Mahasiswa Dari Sekolah Curang
Rabu, 14 Maret 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diperbolehkan menolak calon mahasiswa dari sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dalam memberi nilai rapor. Bahkah PTN juga berhak memasukkan calon mahasiswa yang terbukti curang ke dalam daftar hitam (black list).
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemdikbud, Toto Supriyanto mengatakan, langkah tersebut terpaksa diterapkan guna menekan angka kecurangan di lingkungan sekolah. “Sebenarnya pemerintah juga tidak terlalu kaku untuk menerapkan mekanisme ini. Tentunya kita akan mendorong sekolah dan siswa untuk berlaku jujur terlebih dahulu," kata Toto di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (14/3).
Baca Juga:
Namun ia juga memasang syarat. "Kalau sudah didorong masih melakukan (kecurangan), maka terpaksa mekanisme ini harus dilakukan,” tegasnya.
Dengan begitu, lanjut Toto, pemerintah meminta kepada seluruh sekolah di Indonesia untuk bertindak jujur, apalagi yang menyangkut dengan nilai akademik siswa. Ia mengingatkan pentingnya kejujuran termasuk dalam hal akademik.
JAKARTA - Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diperbolehkan menolak calon mahasiswa dari sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dalam memberi nilai
BERITA TERKAIT
- 150 Satuan Pendidikan Vokasi Ikut Business Matching, 29 Perusahaan Buka Peluang
- Lewat Seminar Motivasi, Astra Meluncurkan Program Pembinaan di Lebak
- Biaya Kuliah Mahal, Status PTNBH Mulai Dipertanyakan
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab