PNS Daerah Bakal di Bawah Kendali Sekda
Rabu, 14 Maret 2012 – 18:20 WIB
JAKARTA - Wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS yang melekat pada kepala daerah selaku Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) tak lama lagi akan hilang. Menyusul dengan akan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini RUU ASN sedang dalam penggodokan di Komisi II DPR RI.
"Posisi PPK yang selama ini dijabat pejabat politik akan menimbulkan persoalan tersendiri dalam manajemen kepegawaian. Namun ini akan dapat terselesaikan dengan adanya UU ASN bilamana sudah disahkan. Sebab PPK akan dijabat Sekda," terang Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Rabu (14/3).
Baca Juga:
Diakuinya, peralihan ini menimbulkan protes di kalangan kepala daerah. Mereka merasa tidak punya power sebagai pimpinan jika bawahannya (PNS) lebih takut kepada Sekda.
"Memang hampir semua kepala daerah protes tentang hal ini. Mereka berpendapat, Sekda justru akan memanfaatkan posisinya sebagai PPK untuk mengendalikan PNS. Apalagi tak sedikit Sekda yang akhirnya mencalonkan diri sebagai kepala daerah," tuturnya.
JAKARTA - Wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS yang melekat pada kepala daerah selaku Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) tak
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri