Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum

Kompensasi Kenaikan Harga BBM untuk Sektor Transportasi

Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum
Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum
JAKARTA - Insentif untuk sektor transportasi sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, hanya bisa disalurkan kepada angkutan umum yang berbadan hukum. Angkutan umum yang dikelola oleh perorangan tidak akan bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengatakan, sesuai ketentuan, seluruh armada angkutan umum memang harus berbadan hukum. "Yang masih sulit kan yang angkutan kota, masih banyak dimiliki perorangan," kata Suroyo kemarin.

Seperti diketahui, pemerintah tengah mengusulkan anggaran kompensasi kenaikan harga BBM untuk sektor transportasi senilai Rp 4,886 triliun. Subsidi yang disiapkan adalah untuk tambahan PSO (tugas layanan publik) kapal untuk PT Pelni sebesar Rp 126,5 miliar. Juga, subsidi bagi angkutan laut perintis Rp 71,5 miliar. Kemudian tambahan PSO untuk ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Rp 41 miliar. Kemudian, subsidi bus perintis tambahan Rp 5 miliar.

Untuk fasilitas angkutan umum darat, dianggarkan fasilitas ban dan suku cadang Rp 1,875 triliun. Kemudian ada pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi angkutan umum senilai Rp 1 triliun. Melalui mekanisme ini, pemerintah pusat membayarkan pajak yang dipungut di Pemda itu. Insentif lainnya adalah fasilitas pembebasan bunga pinjaman senilai Rp 1,767 triliun.

JAKARTA - Insentif untuk sektor transportasi sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, hanya bisa disalurkan kepada angkutan umum yang berbadan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News