Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum
Kompensasi Kenaikan Harga BBM untuk Sektor Transportasi
Minggu, 18 Maret 2012 – 06:36 WIB
Sub total : Rp 4,642 triliun
Total: Rp 4,886 T
JAKARTA - Insentif untuk sektor transportasi sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, hanya bisa disalurkan kepada angkutan umum yang berbadan hukum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sandi Ajak Pelaku Kreatif Daftar Program Unggulan Kemenparekraf
- Sejumlah Agen AMDK di Jakarta & Depok Kehabisan Stok Seusai Lebaran 2024
- Ditambah 956.227 Ton, Alokasi Pupuk Bersubsidi Jawa Timur jadi 1,9 Juta Ton
- Solusi Cerdas Mengatur Keuangan Generasi Muda
- Berkat PNM Mekaar Usaha Pensiunan Guru Ini Makin Berkembang
- Mantap, Produk Ikan Asal Lamongan Tembus Pasar Internasional