Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum
Kompensasi Kenaikan Harga BBM untuk Sektor Transportasi
Minggu, 18 Maret 2012 – 06:36 WIB

Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum
B. Subsidi Fasilitas Angkutan Umum Darat
1. Fasilitas ban dan suku cadang Rp 1,875 T penyaluran Kemenkeu
2. Fasilitas reimburse PKB Rp 1 T, mekanisme penyaluran Kemenhub, masih menunggu konfirmasi Kemendagri.
3. Fasilitas pembebasan bunga pinjaman, Rp 1,767 T, penyaluran Kemenkeu, masih dibicarakan dengan Kemenkeu dan kementerian terkait.
JAKARTA - Insentif untuk sektor transportasi sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, hanya bisa disalurkan kepada angkutan umum yang berbadan hukum.
BERITA TERKAIT
- 1 Mart Buka Gerai Ritel Perdana di Indonesia, Ada Rencana Ekspansi ke China
- Sri Mulyani Langsung Bertemu Menkeu China Seusai Negosiasi Tarif AS, Ada Apa?
- BPS: Ekonomi Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87 Persen
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi