Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum
Kompensasi Kenaikan Harga BBM untuk Sektor Transportasi
Minggu, 18 Maret 2012 – 06:36 WIB
Suroyo menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk merealisasikan insentif tersebut. "Subsidi itu untuk yang punya trayek, yang punya izin. Ada ujinya juga baik," katanya. Fasilitas itu diperkirakan menjangkau sekitar 600 ribu unit kendaraan. Semua fasilitas itu terkait dengan peremajaan dan pemeliharaan angkutan publik. Insentif itu diharapkan bisa meredam kenaikan tarif angkutan umum.
Baca Juga:
Ketua Dewan Pengurus Pusat Organda Eka Sari Lorena mengatakan, insentif untuk angkutan umum lebih baik disalurkan untuk subsidi BBM khusus angkutan umum. Lagipula, kata dia, porsi subsidi BBM untuk angkutan umum selama ini lebih kecil dibandingkan mobil pribadi. "Transportasi masal kan untuk masyarakat banyak," kata Eka.
Seperti diketahui, 1 April mendatang pemerintah berencana menaikkan harga premium dan solar sebesar Rp 1.500 menjadi Rp 6.000 per liter. Usulan itu menunggu persetujuan parlemen dalam pembahasan RAPBNP 2012. Dalam rancangan anggaran perubahan, pemerintah mengusulkan anggaran subsidi BBM Rp 137,379 triliun, atau lebih tinggi dari APBN-nya sebesar Rp 123,599 triliun. Subsidi itu dianggarkan dengan perhitungan jatah 40 miliar liter sepanjang tahun ini. (sof/nw)
Usulan Kebijakan Insentif Transportasi
JAKARTA - Insentif untuk sektor transportasi sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, hanya bisa disalurkan kepada angkutan umum yang berbadan hukum.
BERITA TERKAIT
- Perincian Harga Emas Antam Hari Ini 13 Mei
- Holding UMi Sukses Pacu Inklusi dan Literasi Keuangan Nasional
- PT Sentul City Sukses Menggelar Serah Terima Hunian Spring Valley Lebih Cepat dan Juga Gratis BPPL
- PLN Indonesia Power Terima Penghargaan CSR & PDB Award 2024 dari Wapres
- The Gade Coffee & Gold Berhasil Mengubah Wajah Pegadaian
- PMII Kritik Keras Tambang Lubang Galian C Samboja yang Kembali Menelan Korban