Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum

Kompensasi Kenaikan Harga BBM untuk Sektor Transportasi

Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum
Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum
Suroyo menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk merealisasikan insentif tersebut. "Subsidi itu untuk yang punya trayek, yang punya izin. Ada ujinya juga baik," katanya. Fasilitas itu diperkirakan menjangkau sekitar 600 ribu unit kendaraan.  Semua fasilitas itu terkait dengan peremajaan dan pemeliharaan angkutan publik. Insentif itu diharapkan bisa meredam kenaikan tarif angkutan umum.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Organda Eka Sari Lorena mengatakan, insentif untuk angkutan umum lebih baik disalurkan untuk subsidi BBM khusus angkutan umum. Lagipula, kata dia, porsi subsidi BBM untuk angkutan umum selama ini lebih kecil dibandingkan mobil pribadi.  "Transportasi masal kan untuk masyarakat banyak," kata Eka.

Seperti diketahui, 1 April mendatang pemerintah berencana menaikkan harga premium dan solar sebesar Rp 1.500 menjadi Rp 6.000 per liter. Usulan itu menunggu persetujuan parlemen dalam pembahasan RAPBNP 2012.  Dalam rancangan anggaran perubahan, pemerintah mengusulkan anggaran subsidi BBM Rp 137,379 triliun, atau lebih tinggi dari APBN-nya sebesar Rp 123,599 triliun.  Subsidi itu dianggarkan dengan perhitungan jatah 40 miliar liter sepanjang tahun ini. (sof/nw)

Usulan Kebijakan Insentif Transportasi

JAKARTA - Insentif untuk sektor transportasi sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, hanya bisa disalurkan kepada angkutan umum yang berbadan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News