Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum

Kompensasi Kenaikan Harga BBM untuk Sektor Transportasi

Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum
Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum

A. PSO / Subsidi :

1. PSO kapal PT Pelni (22 Kapal) tambahan PSO Rp 126,5 M

2. Subsidi angkutan Laut Perintis (67 rute) tambahan PSO Rp 71,5 M  Penyaluran DIPA Kemenhub

3. PSO KA Ekonomi (50KA, 23 KRL, 10 KRD) tambahan Rp  0 

JAKARTA - Insentif untuk sektor transportasi sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, hanya bisa disalurkan kepada angkutan umum yang berbadan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News