Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum
Kompensasi Kenaikan Harga BBM untuk Sektor Transportasi
Minggu, 18 Maret 2012 – 06:36 WIB
A. PSO / Subsidi :
1. PSO kapal PT Pelni (22 Kapal) tambahan PSO Rp 126,5 M
2. Subsidi angkutan Laut Perintis (67 rute) tambahan PSO Rp 71,5 M Penyaluran DIPA Kemenhub
3. PSO KA Ekonomi (50KA, 23 KRL, 10 KRD) tambahan Rp 0
JAKARTA - Insentif untuk sektor transportasi sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, hanya bisa disalurkan kepada angkutan umum yang berbadan hukum.
BERITA TERKAIT
- BRImo & NUSATIC NUSAPET 2024 Berkolaborasi, Banyak Penawaran Menarik!
- Pengusaha Bela Bangsa Berharap Kabinet Prabowo Diisi Tokoh Profesional
- PTPN Dinilai Mampu Menjaga Stabilitas Pangan
- Gandeng LKPP, Ayooklik Kenalkan Versi Terbaru E-Katalog
- Perusahaan Garmen Yogyakarta Ekspor 9 Ton Pakaian ke Belanda dan Uni Emirat Arab
- Wujudkan Misi Lifelong Learning, Trimegah Sekuritas Jalin MoU dengan Ikatan Alumni SBM-ITB