Pengecer Minyak Tanah Kompak Naikkan Harga

Pengecer Minyak Tanah Kompak Naikkan Harga
Pengecer Minyak Tanah Kompak Naikkan Harga
TARAKAN – Walikota Tarakan mengeluarkan surat edaran kepada para penjual minyak tanah se Kota Tarakan. Dalam surat edaran Nomor : 510/540.a/DPPK dan UMKM, salah satu poinnya menghimbau kepada pangkalan dan pengecer untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor : 510/HK-IV/315/2009 yang disahkan pada 17 April 2009. Dimana dalam HET tersebut ditetapkan harga untuk di pangkalan sebesar Rp 3.200 dan pengecer Rp 3.500. Dalam edaran tersebut, pangkalan dan pengecer juga dilarang menjual diatas HET untuk mencari keuntungan pribadi.

Tapi edaran itu bagai macan kertas. Di tingkat pengecer mereka menjual di atas HET. Seperti yang dilakukan Salsiah salah satu pengecer. Ia mengaku menjual minyak tanah seharga Rp 4 ribu per liter atau Rp 20 ribu per lima liternya. Sebelum pembatasan minyak tanah subsidi dilakukan, ia menjual sebesar Rp 17 ribu per lima liter atau Rp 3.400 per liter. Perempuan paruh baya ini mengatakan, keputusan menaikkan harga minyak tanah eceran ini disebabkan karena faktor mahalnya ongkos transportasi untuk mengangkut minyak tanah dari pangkalan ke tempatnya pengecer yang mencapai Rp 30 ribu per drumnya.

“Ongkos transport itu pengecer sendiri yang menanggung, makanya kalau kalau tidak dinaikkan untungnya kecil,” jelasnya. Terlebih, jatah minyak tanah yang disuplai kepada pengecer, kata Salsiah tidak penuh yakni 200 liter  per drum, tapi hanya sekitar 195 liter saja. Jika masih diberlakukan harga yang lama, yakni Rp 17 ribu per 5 liter, ia mengaku merugi.

“Kalau sampai penuh 200 liter jarang terjadi, banyak kurangnya. Karena waktu ngukur minyak tanah didrum itu saat berbusa, jadi kelihatan penuh padahal belum penuh,” imbuhnya.

TARAKAN – Walikota Tarakan mengeluarkan surat edaran kepada para penjual minyak tanah se Kota Tarakan. Dalam surat edaran Nomor : 510/540.a/DPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News