Demokrat Yakin Mahfud Setuju BBM Naik

Demokrat Yakin Mahfud Setuju BBM Naik
Demokrat Yakin Mahfud Setuju BBM Naik
JAKARTA---Sejumlah politisi Demokrat ikut mempertanyakan alasan sejumlah pihak yang berencana menggugat UU APBN Perubahan 2012 Pasal 7 ayat (6) A. Ayat yang mengatur naik turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR. Meski merasa 'gerah' namun, partai di bawah binaan Presiden SBY ini, juga mengaku menghormati hak warga negara menggugat UU yang disahkan pada Sabtu 31 Maret 2012 lalu itu.

Politisi Demokrat Ruhut Sitompul mengaku tidak ingin mempermasalahkan bila ada pihak-pihak yang ingin menggugat pasal tambahan tersebut. Hal ini lantaran Demokrat merasa yakin, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan sejalan dengan putusan DPR itu. "Silakan uji revisi. Tapi sepertinya Pak Mahfud MD sepakat dengan kami," kata Ruhut Sitompul di gedung DPR, Senayan.

Ruhut yang mengaku sebagai tim pengacara dari DPR siap meladeni gugatan soal pasal itu. Ruhut yakin, alasan yang akan disampaikan DPR bila nanti diundang sebagai saksi di MK, akan diterima. "Ini demi perekonomian negara kok. Kita hadapi saja, mengalir, toh tidak ada yang salah dalam rapat paripurna kemarin, semuanya sah baik secara formil atau pun materiil," kata Ruhut yang juga anggota Komisi III Bidang Hukum DPR ini.

Sementara itu, Anggota Komisi VII yang membidangi ESDM dari Fraksi Partai Demokrat, Heriyanto, mengaku yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak upaya uji materi atau judicial review pasal 7 ayat 6 a UU APBN Perubahan 2012. Hal itu menurutnya karena tidak ada yang salah dalam pasal, pasal itu justru mengembalikan hak konstitusional pemerintah atau presiden untuk menetapkan harga BBM.

JAKARTA---Sejumlah politisi Demokrat ikut mempertanyakan alasan sejumlah pihak yang berencana menggugat UU APBN Perubahan 2012 Pasal 7 ayat (6) A.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News