Dukungan Golkar Berbau Lumpur Lapindo
Kecurigaan Kubu Penolak Kenaikan Harga BBM
Kamis, 05 April 2012 – 06:36 WIB
JAKARTA - Tingginya dinamika politik menuju penambahan pasal 7 ayat 6a pada UU APBNP 2012 (sebagai dasar kenaikan harga BBM) dalam sidang paripurna DPR 31 Maret lalu memunculkan spekulasi. Keberadaan pasal 18 pada UU yang sama menyangkut alokasi dana APBN untuk penanggulangan korban lumpur Lapindo di Sidoarjo mulai dikait-kaitkan dengan dukungan Partai Golkar untuk pasal 7 ayat 6a. Pada pasal 18 memang diatur bahwa akan ada alokasi dana kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta terdampak di tiga desa, yakni Siring, Jatirejo, dan Mindi.
Seperti diketahui, keberadaan pasal 7 ayat 6a yang akhirnya lolos setelah melalui proses voting membawa konsekuensi bahwa pemerintah bisa menaikkan harga BBM dengan syarat-syarat tertentu. "Saya tidak tahu ya. Tapi, di rapat paripurna saat pengesahan UU itu tidak muncul dan tidak dibahas sama sekali pasal 18 tersebut," kata Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq di gedung DPR, Rabu (4/4).
Baca Juga:
Padahal, lanjut dia, konsekuensi atas keberadaan pasal 18 tersebut juga serius. Sebab, pemerintah akan kembali terbebani kewajiban membayar para korban lumpur Lapindo di luar peta terdampak. "Di sisi lain, kewajiban (PT) Lapindo terhadap korban di wilayah terdampak juga belum selesai," imbuh Mahfudz.
Baca Juga:
JAKARTA - Tingginya dinamika politik menuju penambahan pasal 7 ayat 6a pada UU APBNP 2012 (sebagai dasar kenaikan harga BBM) dalam sidang paripurna
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara
- Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut
- Menjawab Prabowo, Ganjar: Yang Bekerja Sama Bisa Menganggu
- Soal Jagoan PDIP di Pilkada Jateng 2024, Ganjar Berkata Begini
- Ada Partai KIM Sampaikan Keinginan Terkait Kursi Menteri, Demokrat: Wajar Saja