Laporan Keuangan 9 Parpol Tak Standar

Laporan Keuangan 9 Parpol Tak Standar
Laporan Keuangan 9 Parpol Tak Standar
JAKARTA - LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai laporan keuangan yang dibuat 9 partai politik di Indonesia belum sesuai standar laporan keuangan pada umumnya seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2009.

Hal tersebut disampaikan peneliti pada Divisi Korupsi Politik ICW, Apung Widadi dalam jumpa pers di kantor ICW di Jakarta, Rabu (4/4). Apung mengatakan, bahkan 3 parpol di antaranya itu juga tidak menganggarkan biaya untuk pendidikan partai politik.

Kesembilan parpol itu adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PPP, PAN, PKB, Partai Hanura dan Partai Gerindra. Sedangkan 3 partai yang juga tidak menganggarkan biaya untuk pendidikan politik adalah Partai Golkar, PDIP dan PPP.

”Peraturan Mendagri Nomor 24 tahun 2009 itu berisi bantuan keuangan untuk partai politik digunakan sebagai dana penunjang pendidikan politik dan operasional partai politik. Nah, sudah seharusnya berdasarkan Permendagri itu partai-partai menganggarkan untuk biaya pendidikan politik,” terang Apung.

JAKARTA - LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai laporan keuangan yang dibuat 9 partai politik di Indonesia belum sesuai standar laporan keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News