Laporan Keuangan 9 Parpol Tak Standar
Kamis, 05 April 2012 – 05:14 WIB
JAKARTA - LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai laporan keuangan yang dibuat 9 partai politik di Indonesia belum sesuai standar laporan keuangan pada umumnya seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2009. ”Peraturan Mendagri Nomor 24 tahun 2009 itu berisi bantuan keuangan untuk partai politik digunakan sebagai dana penunjang pendidikan politik dan operasional partai politik. Nah, sudah seharusnya berdasarkan Permendagri itu partai-partai menganggarkan untuk biaya pendidikan politik,” terang Apung.
Hal tersebut disampaikan peneliti pada Divisi Korupsi Politik ICW, Apung Widadi dalam jumpa pers di kantor ICW di Jakarta, Rabu (4/4). Apung mengatakan, bahkan 3 parpol di antaranya itu juga tidak menganggarkan biaya untuk pendidikan partai politik.
Baca Juga:
Kesembilan parpol itu adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PPP, PAN, PKB, Partai Hanura dan Partai Gerindra. Sedangkan 3 partai yang juga tidak menganggarkan biaya untuk pendidikan politik adalah Partai Golkar, PDIP dan PPP.
Baca Juga:
JAKARTA - LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai laporan keuangan yang dibuat 9 partai politik di Indonesia belum sesuai standar laporan keuangan
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo