Laporan Keuangan 9 Parpol Tak Standar

Laporan Keuangan 9 Parpol Tak Standar
Laporan Keuangan 9 Parpol Tak Standar
Dilanjutkan Apung, dalam Permendagri dan PP No.24 tahun 2009 itu berisi Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

”Kesimpulan tidak standarnya laporan keuangan 9 parpol itu setelah ICW melakukan uji akses informasi terhadap laporan pengelolaan keuangan 9 parpol yang bersumber dari uang negara. Pada 28 Juni 2011, ICW sudah mengirim surat permohonan informasi kepada 9 parpol itu, namun tidak mendapat respons,” ujar Apung.

Namun karena surat permohonan itu tidak kunjung direspons, akhirnya  pada 22 Januari 2012 ICW mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat pada 22 Januari 2012 sehingga baru mendapat respons.

”Nah, dari 9 parpol itu, Partai Hanura satu-satunya partai yang hingga saat ini belum juga menyerahkan laporan keuangan mereka, sedangkan respons paling cepat ditunjukkan PKB,” ungkapnya.

JAKARTA - LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai laporan keuangan yang dibuat 9 partai politik di Indonesia belum sesuai standar laporan keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News