Gampar Sipir, Denny Pantas Dibui
Jumat, 06 April 2012 – 09:19 WIB
JAKARTA - Akhir dari drama pemukulan Wakim Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana terhadap sipir Lapas Pekanbaru beberapa waktu lalu harus jelas perkaranya. Kasus itu tidak boleh terhenti begitu saja.
Jika nanti terbukti Denny melakukan penganiayaan, maka mantan staf khusus presiden itu harus dihukum. Denny bisa dijerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya bisa mencapai 2 atau 5 tahun penjara.
Direktur LBH Jakarta, Nurcholis Hidayat menegaskan, tidak ada perbedaan perlakuan hukum bagi pelaku tindak kejahatan. Biarpun pejabat negara, pelakunya tetap harus mendapatkan tindakan yang sama dengan pelaku lainnya.
"Kita lihat saja, kalau benar penganiayaan itu terjadi. Wamenkumham harus mendapatkan perlakuan sesuai hukum," ujar Nurcholis di kantor LBH Jakarta, Kamis (5/4).
JAKARTA - Akhir dari drama pemukulan Wakim Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana terhadap sipir Lapas Pekanbaru beberapa waktu lalu
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar