Nazar Disogok Karena Bisa Pengaruhi Menpora

Nazar Disogok Karena Bisa Pengaruhi Menpora
M Nazaruddin usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/4) dengan agenda pembacaan vonis. Nazaruddin dinyatakan terbukti beralah karena korupsi dan dihukum dengan penjara selama empat tahun 10 bulan serta denda Rp 200 juta. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Nazaruddin hanya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Nazar -panggilan Nazaruddin- dianggap menerima pemberian karena posisinya sebagai politisi Demokrat yang kebetulan duduk di DPR.

Majelis tak sependapat dengan dakwaan pertama dan kedua yang diajukan JPU.  Sebelumnya Nazaruddin dalam dakwaan primair didakwa menerima suap dan dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nazaruddin dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

Namun majelis berpendapat, posisi Nazar sebagai anggota Komisi III DPR tak ada kaitannya dengan proyek Wisma Atlet yang ada di Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sebaliknya majelis menganggap posisi Nazar sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) dianggap ampuh untuk mempengaruhi keputusan tentang proyek di Kemenpora. Sebab, Menpora juga dijabat oleh Andi Mallarangeng yang notabene juga politisi PD

"Karena menteri di Kemenpora (Andi Mallarangeng) berasal dari Partai Demokrat dan terdakwa merupakan Bendahara Partai Demkrat, maka pemberi hadiah dari PT Duta Graha Indah Tbk. berpikiran bahwa terdakwa memiliki pengaruh, karena sama-sama dari Partai Demokrat," beber anggota majelis Marsudin Nainggolan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/4).

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Nazaruddin hanya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan ketiga dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News