Nazar Disogok Karena Bisa Pengaruhi Menpora
Jumat, 20 April 2012 – 23:39 WIB
Oleh majelis, Nazaruddin dijatuhi hukuman empat tahun dan 10 bulan penjara. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang minta agar Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara.
Meski demikian hukuman yang dijatuhkan terhadap Nazaruddin itu hanya dua bulan lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Paal 11 UU Tipikor. Sebab, ancaman hukuman maksimal pelanggar pasal 11 UU Tipikor adalah lima tahun.(ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Nazaruddin hanya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan ketiga dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri